MADRASAH TSANAWIYAH MA'ARIF 1 JOMBANG
Berdasarkan hasil Rapat Kelulusan Peserta Didik yang merujuk pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah serta Ketentuan Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, maka Kepala MTs Ma'arif 1 Jombang menetapkan daftar nama peserta didik yang dinyatakan LULUS melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah.
Pengumuman kelulusan MTs Ma'arif 1 Jombang Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diakses secara daring (online) pada tanggal 02 Juni 2026 melalui tautan di bawah ini.